Gerindra Sebut Ada Operasi Terselubung Lawan Calon Wakil Presiden Jibran, TPN Ganjar: Fakta Salah, Banal!

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerakan Indonesia Luas (Gerindra) Habiburochman mengatakan ada operasi terselubung yang melibatkan elemen masyarakat agar Gibran Rakabuming Raka tidak menjadi calon presiden bersama Prabowo Subianto.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Tim Kemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Chico Hakim menilai isu operasi terselubung adalah sebuah penipuan dan sama sekali tidak masuk akal.

Hoaks alias berita palsu yang tidak masuk akal, kata Chico kepada wartawan, Sabtu (11 April 2023).

Chico mengatakan, operasi rahasia untuk melemahkan Gibran tidak mungkin dilakukan.

Pasalnya Gibran merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang saat ini berkuasa.

Objek operasi yang dimaksud adalah putra sulung Presiden RI yang menguasai seluruh aparatur negara termasuk intelijen, ujarnya.

Baca juga: Indonesia Kirim Bantuan ke Palestina, Prabowo: RS TNI Siap Tampung Pasien Korban Perang

Oleh karena itu, Chico menilai pernyataan Habiburokhman merupakan upaya memutarbalikkan fakta mengenai persepsi masyarakat terhadap pemerintah.

“Pernyataan para petinggi Gerindra merupakan upaya dangkal untuk memutarbalikkan fakta mengenai anggapan yang banyak beredar di masyarakat bahwa penguasa, dalam hal ini aparatur negara, akan memihak calon yang diajukan Gerindra,” ujarnya. cantik.

Seperti diketahui, Habiburokhman mengaku mendapat informasi adanya upaya penangkapan Gibran melalui operasi rahasia.

Baca juga: Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berjanji mewujudkan Indonesia Emas 2045

Saya mendapat informasi, ada teman yang mengingatkan saya bahwa sepertinya ada operasi rahasia yang pada dasarnya menggagalkan Mas Gibran hanya untuk menjadikannya calon wakil presiden Pak Prabow, kata Habiburokhman, Jumat (3/11/2023).

Dijelaskannya, tudingan tersebut muncul setelah anggota DĽR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, mengusulkan hak penyidikan kepada MK.

“Ada persoalan hak penyidikan yang disebut dengan persoalan MKMK, padahal yang jelas hak penyidikan tidak bisa mengacu pada putusan MK, karena MK bersifat independen sebagai lembaga peradilan. diatur dalam konstitusi kita. kata Habiburokhman.

Baca juga: Gibran berbicara menanggapi surat pengunduran diri PDIP yang dilayangkan FX Rudy

Selain itu, menurutnya, ada pula yang berpendapat bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan putusan MK. Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Begitu pula dengan putusan MKMK, ada yang berpendapat bahwa putusan MKMK bisa saja membatalkan putusan MK. Padahal dalam Undang-undang Dasar kita ditetapkan bahwa putusan MK bersifat final dan putusan MK bersifat final. pengadilan tingkat pertama dan terakhir,” ujarnya.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *